KOPERASI MERAH PUTIH: ANTARA KEMANDIRIAN DAN KETERGANTUNGAN

Namun membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya berkoperasi adalah yang pertama dan utama yang harus dijalankan. Sehingga koperasi tumbuh atas dasar kesadaran dan menjadi gerakan dari masyarakat, bukan atas dasar mobilisasi instruksi dari pemerintah semata.

KOPERASI MERAH PUTIH: ANTARA KEMANDIRIAN DAN KETERGANTUNGAN

KOPERASI MERAH PUTIH
ANTARA KEMANDIRIAN DAN KETERGANTUNGAN

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan terbentuknya 80 ribu Koperasi Merah Putih. Koperasi merah putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa maupun kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran koperasi merah putih terdapat tiga model yaitu pembentukan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif. 
Koperasi sering disebut sebagai saka guru perekonomian rakyat. Saka guru secara harfiah bermakna penopang utama struktur bangunan. Namun benarkah secara realita koperasi memegang peranan semacam itu saat ini? Memang secara filosifis dan tataran ideal koperasi merupakan bentuk yang sangat cocok dengan budaya bangsa Indonesia, yaitu saling bekerjasama, gotong royong dan tolong-menolong. Namun sejarah panjang menunjukkan koperasi belum bisa dikatakan pernah berjaya menjadi panglima perekononian nasional. Bahkan lembaga perekonomian yang dijalankan dengan model koperasi banyak yang mengalami kemunduran. KUD (Koperasi Unit Desa) sempat berjaya di sekitar tahun 1980-an, kini sudah jarang menampakkan batang hidungnya. Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang kemudian bermetamorfose mirip dengan managemen koperasi pertanian dalam AD ART dan badan hukumnya semakin samar ditelan zaman. Kemudian yang paling mutakhir adalah PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) yang menelurkan UPK (Unit Pengelola Kegiatan) saat ini sudah mulai surut dan tidak berkembang. Kesemuanya itu adalah program pemerintah yang diimplementasikan dengan prinsip model koperasi, yaitu kerja sama, gotong royong dan tolong menolong.
Kini Pemerintahan Presiden Prabowo menginstruksikan pembentukan koperasi merah putih. Agar koperasi merah putih berjaya maka pemerintah harus "belajar" dari sejarah panjang perkoperasian di Indonesia. Sederet contoh diatas, lembaga yang didasarkan pada prinsip koperasi ternyata banyak mengalami kendala serta sulit berkembang. Memang koperasi merah putih memiliki perbedaan dengan beberapa contoh diatas, yaitu koperasi merah putih dapat bergerak dibidang usaha pertokoan Sembako, klinik kesehatan, apotek, simpan pinjam, cold storage, unit produksi makanan lokal, berbeda dengan KUD dan Gapoktan yang hanya bergerak sekitar bidang pertanian dan UPK yang bergerak simpan pinjam bagi kelompok dengan model tanggung renteng resiko kemacetan pinjaman. Dengan konsep luasnya bidang usaha yang memungkinkan dilakukan oleh koperasi merah putih diharapkan bisa menjadi peluang untuk berkembang. Selebihnya tidak ada perbedaan yang menonjol antara koperasi merah putih dengan program-program "perkoperasian" sebelumnya.
Kerja sama, gotong royong dan tolong-menolong sudah merupakan budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Sehingga gerakan yang berbasis budaya tersebut jika diwadahi melalui instruksi bisa berakibat terjadinya ketergantungan, jika pemerintah mefasilitasi maka program berjalan namun jika program telah berhenti maka berpotensi tidak ada keberlanjutannya seperti halnya PNPM. Koperasi sebagai model perekonomian bangsa semestinya menjadi gerakan oleh masyarakat itu sendiri. Ide-ide tentang hebatnya koperasi dalam menghadapi perekonomian global yang cenderung kapitalis perlu digaungkan terus, pada gilirannya masyarakat tersadar dan memiliki gairah untuk membentuk koperasi secara mandiri tidak tergantung kepada fasilitasi pemerintah termasuk pasokan modal. Sebab koperasi adalah kumpulan orang atau kumpulan badan hukum, bukan kumpulan modal. Tugas pemerintah memberi keleluasaan ruang gerak masyarakat serta memberikan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat. Dan yang tidak kalah penting adalah para tokoh bangsa semestinya juga menjadi anggota koperasi, bukannya merangkap menjadi pengusaha yang bersifat kapitalis dan cenderung tidak sinergi dengan badan usaha koperasi.
Sementara itu koperasi yang masih cukup bertahan adalah koperasi pegawai negeri. Namun koperasi pegawai negeripun mengalami hambatan yang cukup besar. Kalangan muda pegawai ASN kurang berminat untuk masuk menjadi anggota koperasi. Mungkin disebabkan karena tingkat kesejahteraan yang sudah lebih baik dibanding dengan pagawai zaman dulu. Koperasi bagi pegawai pada masa lalu adalah sebagai tempat meminjam untuk kebutuhan mendadak dan cukup besar. Koperasi menjadi pilihan sebab di dalam memroses pinjaman lebih fleksibel dibanding dengan perbankan, meskipun jumlah pinjaman sangat terbatas. Kemungkinan lain mengapa ASN muda tidak tertarik berkoperasi adalah mereka lebih memilih untuk berwira usaha sendiri.  
Dari uraian tersebut diatas maka ada benang merah yang dapat ditarik antara koperasi merah putih dengan program serupa sebelumnya, yaitu kesemuanya lahir dari sebuah program yang diinstruksikan oleh pemerintah. Bukan berasal dari gerakan atas dasar kesadaran dari masyarakat. Sehingga yang perlu diingat agar koperasi merah putih dapat berjaya ialah semua pihak jangan sampai terjebak pada proses normatif, apalagi hanya berorientasi pada target jumlah koperasi yang terbentuk saja. Namun membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya berkoperasi adalah yang pertama dan utama yang harus dijalankan. Sehingga koperasi tumbuh atas dasar kesadaran dan menjadi gerakan dari masyarakat, bukan atas dasar mobilisasi instruksi dari pemerintah semata. (mo)
Oleh : Satriyatmo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0