PASAL YANG BERKEADILAN

Landasan Nilai Menyusun Pasal Dalam Peraturan Perundang Undangan.

PASAL YANG BERKEADILAN

PASAL YANG BERKEADILAN
Landasan Nilai Menyusun Pasal Dalam Peraturan Perundang Undangan.

Hingga saat ini, masih terdapat aparatur penyelenggara negara yang kurang memahami nilai-nilai dasar pemikiran dalam penyusunan pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan. Setiap aparatur penyelenggara negara memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan pasal pada peraturan, tidak bisa begitu saja dilimpahkan kepada bagian atau unit yang menangani aspek teknis penyusunan peraturan. Setiap personil perumus pasal dalam peraturan perundang-undangan harus merujuk pada sejumlah nilai dasar yang kuat, yang saling mendukung, dan menjadi landasan dalam setiap keputusan yang diambil. Landasan tersebut meliputi:

  1. Yuridis.
    Pasal yang dirumuskan harus merujuk pada aturan hukum yang sudah ada, baik yang setingkat maupun yang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan agar menjamin tidak adanya pasal yang bertentangan dengan aturan lain, mengisi kekosongan hukum, menguatkan aturan sebelumnya. Ini memastikan sistem hukum tetap harmonis.
  2. Sosiologis
    Dasar ini melihat kebutuhan masyarakat, menyesuaikan realitas sosial, budaya, kondisi lapangan, dan masalah aktual lainnya. Setiap pasal harus memperhatikan kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat.
  3. Filosofis.
    Landasan filosofis adalah dasar pemikiran paling mendasar yang menjawab pertanyaan untuk apa dan ke arah mana suatu aturan dibuat. Landasan ini bersumber dari nilai-nilai luhur, pandangan hidup, dan cita-cita keadilan yang dianut masyarakat dan negara, misalnya konstitusi, kemanusiaan, keadilan sosial, serta martabat manusia. Tanpa landasan filosofis, aturan bisa legal, tetapi kehilangan makna dan arah.
  4. Historis
    Landasan historis adalah dasar pembentukan pasal yang bersumber dari pengalaman masa lalu, baik berupa praktik sosial, kebijakan, peristiwa, maupun dinamika hukum yang pernah terjadi dan memberi pelajaran penting bagi masa kini. Landasan ini menjawab pertanyaan: “Mengapa pasal ini perlu ada sekarang?”
  5. Politis
    Aturan lahir dari kebijakan negara, visi pemerintahan, atau kesepakatan politik antar penyelenggaran negara dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Landasan politis ini penting agar menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasal tersebut berdampak positif dalam kehidupannya.   
  6. Ekonomis
    Mempertimbangkan dampak terhadap ekonomi negara, biaya program, manfaat ekonomi publik, dan keberlanjutan pembiayaan. Pasal yang tidak memperhatikan dari sisi ekonomi maka negara akan kesulitan di dalam mengimplemantasikan dari sisi anggaran, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang diaturnya.
  7. Administratif
    Menilai kemampuan pelaksanaan pasal, kesiapan lembaga pemerintah, prosedur,  teknis operasional, mekanisme pengawasan dan sanksi. Pasal tidak boleh hanya indah di atas kertas tetapi tidak dapat diterapkan.
  8. Etis
    Pasal dibangun berdasarkan pada nilai keadilan, kesetaraan, hak asasi manusia, dan etika sosial. Nilai ini menjadi jembatan antara teori hukum dan realitas moral masyarakat.
  9. Dampak
    Penyusunan pasal mempertimbangkan pula siapa yang terdampak, apa risiko aturan,  apa manfaat pasal, apakah ada beban berlebih bagi masyarakat.
  10. Ekologis. 
    Landasan ekologis perkara yang sangat kompleks sehingga sering lupa dibicarakan dalam ladasan berfikir perumusan pasal, meskipun hal ini sangat penting. Landasan ekologis menempatkan kelestarian dan keseimbangan ekosistem sebagai pertimbangan utama dalam perumusan pasal. Ekosistem bukan saja lingkungan hidup seperti halnya tata ruang, peta ruang atau zonasi wilayah, namun ekosistem yang dimaknai lebih luas. Ekosistem disini adalah sistem kehidupan yang utuh. Ia bersifat dinamis, saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Misalnya saja ekosistem dalam dimensi biologis, fisik, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan, bahkan dimensi kebijakan pun merupakan ekosistem tersendiri.

Kesimpulannya bahwa setiap pasal dalam peraturan perundang-undangan harus memperhatikan berbagai landasan nilai ini, seperti yuridis, sosiologis, filosofis, dan sebagainya. Jika salah satu landasan ini diabaikan, maka aturan yang dihasilkan bisa kehilangan daya guna dan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi penyusun peraturan untuk menyeimbangkan antara kepentingan hukum, sosial, dan ekonomi demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan. 

Oleh: Satriyatmo.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0